Pages

kursor

Naruto Uzumaki Pointing Finger

Weekly most viewed

Chat box

Kursor

Toad Jumping Up and Down

Selasa, 06 September 2016

Lembaga-lembaga Peradilan di INDONESIA.

Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan
  • Mahkamah Konstitusi
    Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
  • Komisi Yudisial
    Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
  • Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
    Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
  1. Pengadilan Negeri
    Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
  2. Pengadilan Tinggi
    Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.
  • Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
  1. Pengadilan Agama
    Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
  2. Pengadilan Tinggi Agama
    Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
  • Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
    Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
  1. Pengadilan Militer
    Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
  2. Pengadilan Militer Tinggi
    Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
  1. Pengadilan Militer Utama
    Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
  1. Pengadilan Militer Pertempuran
    Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
  • Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
  1. memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
  2. memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya;
  3. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.




Minggu, 24 Januari 2016

Cara menambahkan gadget pengikut(FOLLOWERS)

  1. Login ke Blogger.
  2. Dari Dasbor klik opsi Lainnya.
  3. Klik TataLetak.
  4. Klik Tambah Gadget.
  5. Klik Gadget lain.
  6. Tambah Pengikut.
  7. Klik Simpan.

Selasa, 19 Januari 2016

Pahlawan Indonesia

 Profil Raden Suprapto   

Nama Lengkap : Raden Suprapto
Tempat Lahir : Purwokerto, Jawa Tengah
Tanggal Lahir : Rabu, 2 Juni 1920
Zodiac : Gemini
Meninggal : 1 Oktober 1965 (umur 45)
Lubang Buaya : Jakarta
Makam : Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

   Biografi Raden Suprapto   

Siapa yang tidak mengenal pahlawan revolusi yang satu ini, namanya yang diabadikan sebagai nama jalan dibeberapa kota yang ada di indonesia ini adalah pahlawan jenderal Suprapto yang telah gugur dalam peristiwa G30S. Untuk mengenang akan jasa-jasa beliau, dalam artikel berikut akan diulas kembali sejarah dan biografi Letnan Jenderal Raden Suprapto agar pembaca lebih tahu akan sejarah dan jasa yang beliau berikan dalam mempertahankan bangsa dan Negara Indonesia.
Jenderal yang menjadi salah satu pahlawan revolusi akibat peristiwa G30S/PKI ini lahir di Kota Purworejo tanggal 20 Juni 1920. Dalam buku biografi Letnan Jenderal Suprapto disebutkan bahwa usianya lebih muda 4 tahun ketimbang dengan panglima besar Jenderal Sudirman. Jenderal Suprapto juga pernah mengecam pendidikan yang sederajat dengan SMP dan SMA yaitu di MULO dan AMS B Yogyakarta dan selesai di tahun 1941. Saat jenderal memasuki pendidikan barunya di kemiliteran dengan nama Akademik Militer Koninklijke di Bandung yang saat itu tahun dimana Hindia Belanda menginformasikan akan milisi yang berhubungan dengan adanya pecahnya dari Perang Dunia yang kedua. Akhirnya pendidikan yang ia tempuhpun tidak dapat diselesaikannya karena bangsa Jepang telah tiba di Negara Indonesia.

Kemudian Pahlawan Suprapto pun ditangkap dan ditahan di penjara Jepang , namun pada akhirnya bisa meloloskan diri. Lalu selepas dari pelariannya, kemudian jenderal megikuti sebuah pelatihan Kurus pemuda, latihan Kurus Syuisyintai, Seinendan, dan Keibodan. Lalu ia pun juga bekerja di salah satu kantor pendidikan masyarakat. Dan pada awal kemerdekaan RI, ia adalah salah satu pejuang yang ikut andil dan turut serta dalam merebut senjata dari pasukan Jepang yang ada di Cilacap. Kemudian ia masuk dalam anggota dari Tentara Keamanan Rakyat yang ada di Purworejo. Meskipun ia adalah pejuang yang sering melawan tentara Jepang, ia hanya dianggap sebagai pejuang biasa seperti halnya pejuang rakyat pada umumnya. Kemudian Jenderal Suprapto telah melakukan catatan sejarah selama ia masuk dalam TKR untuk melawan Inggris waktu di Ambarawa, dan tercatat pula dalam buku sejarah biografi Letnan Jenderal Suprapto.

Dalam biografi Letnan Jenderal Suprapto juga disebutkan bahwa jenderal bersama Panglima besar Jenderal Sudirman juga telah memimpin dan menjadi ajudannya dalam melawan bangsa Inggris. Sekembalinya ke Indonesia, ia pun sering ditugaskan secara berpindah-pindah, dan tempat pertama yang jenderal singgahi adalah di Ponegoro Semarang, yaitu sebagai Kepala Staf dari Tentara dan Territorial IV (T&T). Lalu ia ditarik kembali ke Jakarta untuk ditugaskan sebagai Staf dari Angkatan Darat, lalu Menteri Pertahanan, dan terakhir sebagai Debuty Kepala Staf dari Angkatan Darat wilayah daerah Sumatera yang markasnya di Medan. Tugas yang ia emban ini sangatlah berat, karena ia harus berhati-hati agar peristiwa yang terjadi sebelumnya yaitu pemberontakan tidak terulang kembali.

Pada tanggal 1 Oktober dini hari, Suprapto, didatangi oleh sekawanan orang yang mengaku sebagai pengawal kepresidenan (Cakrabirawa), yang mengatakan bahwa ia dipanggil oleh presiden Sukarno untuk menghadap. Suprapto kemudian dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke Lubang Buaya, daerah pinggiran kota Jakarta, bersama dengan 6 orang lainnya.

Malam harinya, Jendral Suprapto dan keenam orang lainnya ditembak mati dan dilemparkan ke dalam sebuah sumur tua. Baru pada tanggal 5 Oktober, jenazah para korban pembunuhan tersebut bisa dikeluarkan dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Di hari itu juga, Presiden Sukarno mengeluarkan Kepres no. 111/KOTI/1965, yang meresmikan Suprapto bersama korban Lubang Buaya yang lain sebagai Pahlawan Revolusi dengan diberikan pangkat Letnan Jenderal untuk mengenang akan jasa dan pengabdian beliau.

   PENDIDIKAN   

  • MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) yang setara SLTP di Yogyakarta
  • AMS (Algemeene Middlebare School) yang setara SLTA di Yogykarta
  • Koninklijke Militaire Akademie di Bandung

   PENGHARGAAN   

  • Gelar Pahlawan Revolusi
PalangkaRaya. Diberdayakan oleh Blogger.

PKY Indonesia